Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, pada hari Senin 18 September 2023, sekitar pukul 03.20 WIB, korban tidur di dalam warung miliknya yang buka 24 jam.
Suerik perangkat Desa setempat, mengatakan, awalnya, kejadian ini diketahui oleh tetangga korban yang curiga karena korban sudah lama tidak pernah keluar rumah.
Upacara Sertijab ini diikuti PJU (pejabat utama) Polres Jombang, Kapolsek jajaran Polres Jombang, Perwira staf, Bintara, PNS Ketua dan Pengurus Bhayangkari cabang Jombang
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, penangkapan itu terjadi di Desa Ceweng pada Rabu, 27 September 2023. Kedua pelaku yang diamankan yakni,
Pelaku, menggunakan modus menelpon pemilik toko busana. Sehingga pegawai toko hanya bisa pasrah saat pelaku meminta uang senilai Rp4 juta hasil dari penjualan busana.
Dari rumah pelaku inisial AW (28) tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Jombang menemukan sebelas paket narkotika sabu-sabu yang diduga akan diedarkan kepada pelanggan