Polresta Malang Kota Tangkap Orangtua Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Provinsi
- Viva Malang/Uki Rama
Pelapor yang bertemua Eyis dan bayi malang itu langsung membawa keduanya ke perangkat lingkungan setempat termasuk Ketua RT, Ketua RW, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Saat itu, Eyis selain membawa bayi juga membawa pakaian bayi, dan juga buku Kesehatan Ibu dan Anak.
"Saat itu pengantar (Eyis) membawa bayi perempuan yang baru berumur beberapa hari. Kemudian perangkat lingkungan mengamankan si pengantar (Eyis) ini tadi, diinterogasi sehingga tindak pidana ini bisa terungkap," tutur Danang.
Setelah terungkap polisi membawa bayi ke Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang untuk diberikan perawatan. Kini bayi itu ditangani oleh petugas dari Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.
"Alhamdulillah untuk bayinya, kondisinya saat ini stabil, sehat, di inkubator," kata Danang.
Akibat perbuatanya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni 3 tahun dan atau 15 tahun penjara.