Kasi Pidum Kejari Kepanjen melalui Jaksa Penuntut Umum Rendy Aditya selaku Kasubsi Penuntutan mengungkapkan bahwa kasus ini kini memasuki pra penuntutan.
Kapolsek Bareng, AKP Sudarsono menjelaskan peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka itu terjadi pada Jumat 7 Juli 2023, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kuasa hukum Silvia, yakni Hilmy F Ali mengatakan jika mereka melaporkan BRI Cabang Lawang, Kabupaten Malang ke Polres Malang. Kini mereka berharap polisi segera melakukan
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Santoso, mengatakan jika pemghentian penyelidikan itu dikarenakan tidak ditemukannya kerugian negara. Saat dilakukan pengumpulan
Kronologisnya, pada 24 Mei 2023 dia mendapat undangan pernikahan online apk melalui whatsapp. Undangan itu dia klik kemudian muncul iklan. Saat itu juga, Silvia berganti
Dua tersangka itu bernama Jumadi (32), warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Ferdi (19), warga Dusun Curahwulu, Desa Mojotengah,