Gelapkan Sepeda Motor Rental, Emak-emak di Jombang Dijebloskan ke Penjara

Pelaku penggelapan sepeda motor saat diamankan polisi
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Karena korban ini mengalami kerugian Rp6.500.000, kemudian anggota melakukan serangkaian penyidikan. Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di lokasi ia bekerja," tuturnya.

Arus Mudik Berlangsung, Para Pemudik Mulai Kunjungi Posyan Jombang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.