Gelapkan Sepeda Motor Rental, Emak-emak di Jombang Dijebloskan ke Penjara
Jumat, 23 Juni 2023 - 20:00 WIB
Sumber :
- Elok Apriyanto / Jombang
"Karena korban ini mengalami kerugian Rp6.500.000, kemudian anggota melakukan serangkaian penyidikan. Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di lokasi ia bekerja," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.