Gelapkan Sepeda Motor Rental, Emak-emak di Jombang Dijebloskan ke Penjara

Pelaku penggelapan sepeda motor saat diamankan polisi
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Etik Murdaningrum (35 tahun) warga Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hanya bisa pasrah saat diamankan polisi dan dijebloskan ke sel tahanan.

Pemerintah Kota Batu Raih Anugerah Revolusi Mental 2024

Emak-emak yang bekerja di pabrik pengolahan usus tersebut, ditangkap polisi setelah menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon nopol S 2578 OBX milik Wanti (55 tahun) warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan, awalnya pada hari Minggu, 8 Januari 2023, sekira pukul 10.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban yang ada di Perum Kitanara Blok B, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.

Puncak Kampanye Akbar Paslon 1 di Alun-alun Jombang, Ini Imbauan Mundjidah Wahab

"Kedatangan pelaku ini untuk menyewa sepeda motor korban, dengan perjanjian sewa perharinya sebesar Rp45 ribu," ujar Soesilo, Jum'at 23 Juni 2023.

Selama dua bulan menyewa, sambung Soesilo, pelaku masih lancar memberikan uang sewa pada korban. Namun pada bulan ketiga. Pelaku sudah tidak pernah membayar lagi uang sewa hingga sekarang.

Pasangan Incumbent Usung Program Mobil Operasional Desa, Begini Respon Warga Jombang

"Korban selanjutnya berusaha menanyakan berkali-kali pada pelaku. Namun tidak ada penjelasan yang masuk akal dari pelaku. Sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek," katanya.

Setelah menerima laporan korban, pada tanggal 23 Juni 2023, penyidik dari unit Reskrim Polsek Jombang melakukan pemeriksaan dan melakukan penangkapan pada tersangka.

Halaman Selanjutnya
img_title