Gelapkan Sepeda Motor Rental, Emak-emak di Jombang Dijebloskan ke Penjara
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Etik Murdaningrum (35 tahun) warga Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hanya bisa pasrah saat diamankan polisi dan dijebloskan ke sel tahanan.
Emak-emak yang bekerja di pabrik pengolahan usus tersebut, ditangkap polisi setelah menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon nopol S 2578 OBX milik Wanti (55 tahun) warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan, awalnya pada hari Minggu, 8 Januari 2023, sekira pukul 10.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban yang ada di Perum Kitanara Blok B, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.
"Kedatangan pelaku ini untuk menyewa sepeda motor korban, dengan perjanjian sewa perharinya sebesar Rp45 ribu," ujar Soesilo, Jum'at 23 Juni 2023.
Selama dua bulan menyewa, sambung Soesilo, pelaku masih lancar memberikan uang sewa pada korban. Namun pada bulan ketiga. Pelaku sudah tidak pernah membayar lagi uang sewa hingga sekarang.
"Korban selanjutnya berusaha menanyakan berkali-kali pada pelaku. Namun tidak ada penjelasan yang masuk akal dari pelaku. Sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek," katanya.
Setelah menerima laporan korban, pada tanggal 23 Juni 2023, penyidik dari unit Reskrim Polsek Jombang melakukan pemeriksaan dan melakukan penangkapan pada tersangka.
"Karena korban ini mengalami kerugian Rp6.500.000, kemudian anggota melakukan serangkaian penyidikan. Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di lokasi ia bekerja," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.