Jambret HP, Pemuda di Jombang Dibekuk Polisi saat Kabur ke Kebun Tebu
- Elok Apriyanto / Jombang
Usai ditarik paksa, korban selanjutnya terjatuh dari sepeda motor, dan pelaku melarikan diri. Dari kejadian itu, selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek setempat.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp7.055.000. Karena dalam tas korban terdapat satu Hp iPhone 11, dan uang tunai sebesar Rp55.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Diwek," kata Basuki.
Setelah mendapatkan laporan korban, akhirnya petugas melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Dari hasil tracking IMEI Hp korban. Akhirnya diketahui posisi pelaku.
"Setelah dilakukan penangkapan di lokasi Hp, pelaku melarikan diri ke kebun tebu. Dan akhirnya pelaku bisa diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) ke 1e KUHP, tentang tindak pidana dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.