Jambret HP, Pemuda di Jombang Dibekuk Polisi saat Kabur ke Kebun Tebu
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Prima Intan Oktafian (20) warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang Jawa Timur, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan polisi.
Hal ini dikarenakan pemuda tersebut nekat melakukan aksi penjabretan di jalan raya Desa Keras, Kecamatan Diwek.
Bahkan, saat dilakukan penangkapan, pemuda tersebut sempat melarikan diri dan sembunyi di kebun tebu yang ada di Desa Kwaron, Diwek.
Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki menjelaskan, peristiwa penjambretan yang dilakukan tersangka ini, berawal saat korban atas nama Shela Diana Sari (22 tahun) warga setempat berkendara di jalan Desa, menggunakan sepeda motor miliknya.
Setibanya di lokasi kejadian, korban ini dibuntuti oleh pelaku. Lantaran kondisi sudah malam. Dan jalanan sepi. Selanjutnya pelaku mengambil tas korban dengan paksa.
"Korban ini dari arah utara menuju ke selatan atau dari arah Jombang menunuju ke Diwek. Dan dari arah yang sama korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa diketahui nopolnya," ujar Basuki, Kamis 22 Juni 2023.
"Selanjutnya pelaku langsung menarik tas milik korban yang di cangklong dipundak sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri hingga tas tersebut beralih posisi ke tangan pelaku," tuturnya.
Usai ditarik paksa, korban selanjutnya terjatuh dari sepeda motor, dan pelaku melarikan diri. Dari kejadian itu, selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek setempat.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp7.055.000. Karena dalam tas korban terdapat satu Hp iPhone 11, dan uang tunai sebesar Rp55.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Diwek," kata Basuki.
Setelah mendapatkan laporan korban, akhirnya petugas melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Dari hasil tracking IMEI Hp korban. Akhirnya diketahui posisi pelaku.
"Setelah dilakukan penangkapan di lokasi Hp, pelaku melarikan diri ke kebun tebu. Dan akhirnya pelaku bisa diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) ke 1e KUHP, tentang tindak pidana dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.