Kejari Kabupaten Pasuruan Lakukan Restorative Justice Kasus Tabrak Lari
- Mochamad Rois / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan restorative justice. Keadilan restoratif diberikan untuk kasus kecelakaan tabrak lari yang menyebabkan korban patah tulang dan luka di kepala, pada Selasa, 13 Juni 2023.
Pelaku bernama Sukro (50 tahun), dan korban bernama Aminatuz Zahro (42 tahun). Dalam perkara ini sama-sama warga Kampung Baru, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
"Pada hari ini kami membacakan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, dimana pada waktu sebelumnya, dari pihak penyidik Satlantas Polres Pasuruan telah menyerahkan perkara yang kami sudah anggap lengkap P21, pada 8 Mei 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlevi Junus.
Reza menerangkan dalam proses penyelesaian perkara ini kedua belah pihak difasilitasi Kasi Pidum untuk melangsungkan mediasi di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan.
Mediasi untuk restorative justice itu dilakukan karena melihat hukuman yang diganjarkan kepada pelaku adalah penjara 1 tahun dan denda Rp2 juta. Merujuk pada pasal yang dijeratkan yakni Pasal 310 ayat 2 UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga dalam proses penyidikan tidak dilakukan penahanan.
Selain itu, karena ada itikad baik dari tersangka sendiri kepada korban untuk membiayai seluruh biaya pengobatan medis korban
"Kami sebagai fasilitator memfasilitasi pertemuan itu dan tercapai perdamaian antara kedua belah pihak. Dan atas kesepakatan tersebut, kami mengirim permohonan kepada Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan kemudian dilakukan gelar perkara secara online dan kemudian disetujui untuk diakukan restorative justice," ujarnya.