Tersangka Kasus Korupsi Redistribusi Tanah ATR/BPN di Pasuruan Bertambah

Tersangka baru Kasus Korupsi Redistribusi Tanah ATR/BPN
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Sebelumnya, seorang oknum kepala desa di Kabupaten Pasuruan beserta Ketua Panitia Penyelenggara Redistribusi Tanah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, akibat dugaan tindak pidana korupsi pemungutan redistribusi tanah, Kamis, 8 Juni 2023. 

HR Club Pasuruan Gelar Rapat Kerja, Bahas Strategi Tarik Investasi

Identitas kedua tersangka itu adalah Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi yang bernama Jatmiko (57 tahun) dan Ketua Panitia Penyelenggara Redistribusi Tanah yang bernama Cariadi (50 tahun).

Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan jika ada 250 orang jadi korban dalam dugaan kasus korupsi program pemerintah pusat yang harusnya gratis sampao ke tangan pemilik hak tanah.

Dalam Pengaruh Alkohol, 7 Pemuda Perkosa Siswi MA di Jombang

"Program ini sebenarnya gratis milik pemerintah pusat, namun faktanya dilapangan pelaku Cariadi ini memungut biaya untuk retribusi. Jadi ada kerugian sekitar Rp1,3 milyar dengan jumlah korban sebanyak 250 orang," katanya.