Tersangka Kasus Korupsi Redistribusi Tanah ATR/BPN di Pasuruan Bertambah

Tersangka baru Kasus Korupsi Redistribusi Tanah ATR/BPN
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan satu tersangka lagi. Tersangka baru ini berkaitan dengan proses pengembangan kasus pusara dugaan korupsi pungutan uang program redistribusi tanah Kementerian ATR/BPN di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin, 08 Juni 2023 sekira pukul 21.10 WIB kemarin.

Mudik Gratis 2025, Bantu Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Kampung Halaman

Satu tersangka baru itu adalah Suwaji (54 tahun), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Dengan penangkapan Suwaji ini, kini total ada 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Tersangka Suwaji ini adalah oknum koordinator LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) di wilayah Jawa Timur," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya.

Kejari Kota Malang Lakukan Restorative Justice Untuk Penganiayaan di Kasin

Agung menerangkan jika peran tersangka dalam pusara dugaan korupsi ini adalah mengaku-ngaku bisa menjadi perantara untuk berkomunikasi kepada Kementerian ATR/BPN. Tujuannya, agar program redistribusi tanah bisa terealisasi dengan lancar di Desa Tambaksari.

"Dia menjanjikan seolah-olah peran dari Gema ini sehingga program redistribusi tanah bisa terealisasi dan apabila terealisasi dia minta imbalan dari desa. Jika dikaji lebih dalam, hingga muncul penarikan uang seharga Rp2.400 per meter tanah ya dari oknum Gema ini," ujarnya.

DPRD Pasuruan Soroti Optimalisasi CSR dan Dampak Ekonomi Perusahaan Lokal dalam Raperda Baru

Dari keterangan beberapa saksi, tersangka. Suwaji mematok biaya per satu sertifikat tanah redistribusi yang sudah jadi seharga Rp2,5 juta kepada panitian, dari total 352 sertifikat tanah di Desa Tambaksari.

"Untuk proses pembayaran Rp2,5 juta persertifikat itu dicicil. Misalkan ada orang bayar pungutan dia minta. Total tersangka sudah menerima uang sekitar Rp420 juta, dari total proyeksi yang diterima sebanyak Rp880 juta," tuturnya. 

Sebelumnya, seorang oknum kepala desa di Kabupaten Pasuruan beserta Ketua Panitia Penyelenggara Redistribusi Tanah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, akibat dugaan tindak pidana korupsi pemungutan redistribusi tanah, Kamis, 8 Juni 2023. 

Identitas kedua tersangka itu adalah Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi yang bernama Jatmiko (57 tahun) dan Ketua Panitia Penyelenggara Redistribusi Tanah yang bernama Cariadi (50 tahun).

Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan jika ada 250 orang jadi korban dalam dugaan kasus korupsi program pemerintah pusat yang harusnya gratis sampao ke tangan pemilik hak tanah.

"Program ini sebenarnya gratis milik pemerintah pusat, namun faktanya dilapangan pelaku Cariadi ini memungut biaya untuk retribusi. Jadi ada kerugian sekitar Rp1,3 milyar dengan jumlah korban sebanyak 250 orang," katanya.