Terbukti Direncanakan, Pria Pembunuh Calon Pengantin di Malang Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan di Jembatan Araya di rilis Polresta Malang Kota
Sumber :
  • Viva Malang

Polisi juga akan melakukan sinkronisasi dengan melakukan pendalaman. Sebab, keterangan awal yang didapat polisi adalah perkelahian antara korban dan tersangka. Saat korban terjatuh, pelaku langsung menikam di bagian dada. 

42 Kg Ganja Terungkap Usai MAS Dibuntuti Sepanjang Sumatera Hingga Jawa

Sementara keterangan pelaku. Dia mengaku dipukul sebanyak dua kali oleh korban sehingga dia langsung melakukan penikaman pada korban. Meski begitu polisi tetap menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana. 

"Ancaman hukuman, pidana mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutur Buher. 

Bawa 42 Kilogram Ganja Aceh, MAS Ditangkap Polresta Malang Kota