Terbukti Direncanakan, Pria Pembunuh Calon Pengantin di Malang Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan di Jembatan Araya di rilis Polresta Malang Kota
Sumber :
  • Viva Malang

Polisi juga akan melakukan sinkronisasi dengan melakukan pendalaman. Sebab, keterangan awal yang didapat polisi adalah perkelahian antara korban dan tersangka. Saat korban terjatuh, pelaku langsung menikam di bagian dada. 

Belasan Peserta Upacara Hardiknas di Jombang Jatuh Pingsan

Sementara keterangan pelaku. Dia mengaku dipukul sebanyak dua kali oleh korban sehingga dia langsung melakukan penikaman pada korban. Meski begitu polisi tetap menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana. 

"Ancaman hukuman, pidana mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutur Buher. 

Irak U23 vs Indonesia U23, Garuda Muda Wajib Menang Demi Satu Tiket Lolos Olimpiade Paris 2024