Terbukti Direncanakan, Pria Pembunuh Calon Pengantin di Malang Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan di Jembatan Araya di rilis Polresta Malang Kota
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Polresta Malang Kota mengamankan RF (24 tahun) tersangka pembunuh Aji Wahyu Nurcahyo (24 tahun). Dia menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu, 3 Juni 2023 usai menjadi buron selama 2 hari. 

Usai Sertijab Wahyu Hidayat Kunjungi Polresta Malang Kota, Atensi Miras dan Balap Liar

Aji sebelumnya diajak duel dan ditikam oleh RF di Jembatan Araya, Kota Malang pada Kamis, 1 Juni 2023 dinihari. Motif asmara melatarbelakangi RF nekat menikam Aji hingga tewas. Mendiang Aji adalah calon suami dari mantan pacar RF. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa tersangka terbukti sengaja merencanakan pembunuhan ini. Kepada penyidik polisi dia mengakui sengaja membawa pisau dari sebuah kafe untuk berduel dengan korban. 

Ketua DPRD Kota Malang Soroti Kenaikan Harga Sembako Jelang Ramadan

"Pisau diambil di kafe dan sudah dibawa berada dalam penguasaan tersangka saat terjadi perkelahian. Berarti memang direncanakan, karena sudah dibawa," kata perwira yang akrab disapa Buher ini. 

"Kecuali, dia menemukan (Sajam) di TKP, bukan dibawa, kan tidak direncanakan. Jadi ketemu korban sudah membawa sebilah pisau yang diambil di kafe. Panjangnya 30 centimeter," tambahnya. 

Komnas PA Jatim Kecam Keras Kasus Siswi SMA Jombang yang Tewas Dianiaya dan Diperkosa

Buher menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka dan proses penyidikan mengarah kepada pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana. Polisi tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain. Sampai saat ini sudah 5 saksi yang diperiksa polisi. 

"Teman pelaku kami ambil keterangan, saat ini statusnya saksi. Kami akan perdalam apa ada keterlibatan dalam tragedi Kamis malam itu. Kalau ada keterlibatan kami akan naikkan saksi menjadi tersangka. Ada 5 orang yang kami ambil keterangan," ujar Buher. 

Polisi juga akan melakukan sinkronisasi dengan melakukan pendalaman. Sebab, keterangan awal yang didapat polisi adalah perkelahian antara korban dan tersangka. Saat korban terjatuh, pelaku langsung menikam di bagian dada. 

Sementara keterangan pelaku. Dia mengaku dipukul sebanyak dua kali oleh korban sehingga dia langsung melakukan penikaman pada korban. Meski begitu polisi tetap menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana. 

"Ancaman hukuman, pidana mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutur Buher.