Sempat Buron, Pembunuh Calon Pengantin di Jembatan Araya Menyerahkan Diri

RF menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota
Sumber :
  • Viva Malang

"Jadi yang bersangkutan ini dicari oleh Satreskrim Polsek Blimbing. Sehingga menyerahkan diri pada Sabtu di Polresta Malang Kota," tutur Buher. 

CJH Jombang Mulai Jalani Vaksin Meningitis dan Polio

Akibatnya perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP. Tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Sebelumnya, Paman dari korban Saiful Bahri mengatakan, bahwa Aji pekan depan akan bertunangan dengan kekasihnya. Bahkan, pada bulan Agustus 2023 mendatang keduanya akan menikah. Namun, kini pertunangan dan pernikahan ini batal karena Aji telah pergi ke tempat peristirahatan terakhirnya. 

DPRD Kritik Kebijakan Pemkot Batu yang Berpihak ke Jukir Dibanding Masyarakat

"Tanggal 11 (Juni 2023) besok itu sudah mau tunangan. Nikahnya bulan 8 besok. Kurang 9 hari lagi lamaran," kata Saiful Bahri, Sabtu, 3 Juni 2023.

Saiful Bahri menuturkan bahwa intimidasi yang dilakukan oleh RF kepada keponakanya berlangsung hingga hampir 6 bulan. Kemungkinan, karena korban sudah kesal akhirnya memutuskan untuk memenuhi ajakan pertemuan oleh RF di Jembatan Araya, Kota Malang.

Ramainya Kota Batu di Libur Lebaran Tak Sebanding dengan Perolehan Pendapatan Parkir Tepi Jalan

Nahasnya saat menemui RF. Aji yang hanya ditemani oleh 2 orang temannya ternyata sudah ditunggu oleh RF dan gerombolannya sekitar 10 orang. Disana RF dan Aji terlibat perkelahian, di tengah duel RF mengeluarkan pisau dan ditusukan ke Aji. 

"Pelaku ini mengintimidasi sekitar 5-6 bulan lalu. Mulai dari chat sampai DM ke korban dan mantannya. Karena intimidasi yang semakin kasar, korban ini akhirnya tidak terima dan berkelahi dengan pelaku sampai ditusuk itu," ujar Saiful Bahri.