11 Polisi Diamankan Di Tempat Khusus Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • Viva.co.id

Malang – Sebanyak 11 polisi diamankan di tempat khusus dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jumlah ini bertambah, sebab sebelumnya cuma ada 4 polisi yang ditempatkan di sana terkait kasus ini.

Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi

"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Seperti dikutip dari Viva.co.id dari 11 orang itu, kata Listyo, terdiri dari satu jenderal bintang 2 atau Irjen, dua jenderal bintang 1 atau brigjen. Kemudian, ada juga Komisaris Besar, tiga Ajun Komisaris Besar, dua Komisaris, serta satu Ajun Komisaris. 

DPP PPP dan PKB Beri Sinyal Koalisi pada Pilkada, di Jombang Belum Ada Gambaran

Jumlah personel yang akan diperiksa masih bisa bertambah. Sigit mengungkapkansejauh ini, sudah ada 56 personel polisi yang diperiksa. Namun, yang diduga melanggar kode etik sebanyak 31 orang. 

"Ini kemungkian masih bisa bertambah," ujar Sigit.

Keren! 2 Pelajar MAN 1 Jombang Sabet Juara Pertama Lomba Robotik Tingkat Jawa Timur

Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri sudah menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Bharada E, Bripka RR, dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Polri menjerat Sambo dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Sambo diduga sengaja mengintruksikan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Pun, Sambo juga menyuruh sejumlah tersangka lain untuk membantu merekayasa kematian Brigadir J. 

Maka itu, Polisi menganggap apa yang dilakukan oleh Sambo telah memenuhi pasal 340 KUHP.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP" Kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Dalam insiden ini, Brigadir J tewas karena luka tembakan dan penganiayaan.