Ini Dia Isi Pasal yang Menjerat Irjen Ferdy Sambo Dkk

Irjen Pol Ferdy Sambo saat diperiksa
Sumber :
  • Antara Foto

Malang – Markas Besar (Mabes) Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Joshua. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Kabareskrim Polri, Komisaris Jendral (Komjen) Agus Andrianto dalam rilis resmi, Selasa, 9 Agustus 2022.

Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi

Dalam rilis tersebut, disebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo berperan untuk menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Sementara, tiga tersangka lain yang ditetapkan sebelumnya, yakni Bharada RE, Bripka RR, dan KM juga memiliki peran masing-masing.

DPP PPP dan PKB Beri Sinyal Koalisi pada Pilkada, di Jombang Belum Ada Gambaran

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Komjen Agus Andrianto.

Atas perannya tersebut, keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Keren! 2 Pelajar MAN 1 Jombang Sabet Juara Pertama Lomba Robotik Tingkat Jawa Timur

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 340 berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,"

Sementara, pasal 338 KUHP berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,”

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat 1:

1. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,"

2. "Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,"

Ayat 2:

"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya,"

Pasal 56 KUHP berbunyi:

1. "Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,"

2. "Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,"

Atas penerapan pasal tersebut, Komjen Agus juga menegaskan, jika pasal 340 diterapkan, maka, kecil kemungkinan adanya dugaan pelecehan seksual yang disangkakan sebelumnya.

"Kalau 340 diterapkan, (ada pelecehan seksual) kecil kemungkinannya itu," tegas dia.

Sebagai informasi, sebelumnya, Bharada E diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. 

"Dengan pengajuan sebagai JC, maka kasus ini menjadi terang benderang," ujar Kapolri Jendral Listyo Sigit.