Polisi Lanjutkan Pemeriksaan Istri Wahyu Kenzo Untuk Lacak Aliran Dana Member ATG
- Viva Malang
Bayu mengatakan, hasil penyelidikan sementara ada beberapa barang yang memang murni hasil jual beli. Dan ada beberapa barang yang dicurigai hasil dari transaksi robot trading. Untuk FS dan RS pun kini sudah diperiksa sebagai saksi.
"Memang ada beberapa barang yang murni jual beli, tapi kami masih mendalami uang hasil jual beli tersebut dipergunakan untuk apa, atau apakah masih disimpan atau sudah dipergunakan untuk keperluan lain, masih kami dalami," kata Bayu.
Sebelumnya, Kasus Wahyu Kenzo menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, pemilik PT Pansaky Berdikari itu diduga menipu sebanyak 25 ribu member. Mereka tidak hanya dari Indonesia, namun juga mancanegara. Selain itu, total kerugian mencapai Rp9 triliun.
Kini Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.