Fakta Baru, Sejak 2020 Hingga Awal 2022 Bisnis Robot Trading Wahyu Kenzo Ilegal

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto
Sumber :
  • Viva Malang

MalangKapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengungkapkan bahwa izin PT Pansaky Berdikari dalam kurun waktu 2020 hingga Januari 2022 tidak berizin atau ilegal. Pansaky adalah perusahaan milik Wahyu Kenzo yang menjalankan bisnis robot auto trading auto trade gold (ATG). 

Seorang Lansia Perempuan Ditemukan Sudah Membusuk di Kamarnya

Perwira yang akrab disapa Buher ini mengungkapkan bahwa bisnis ini berjalan sejak 2020 dimana saat itu Pandemi COVID-19 melanda dunia. Saat itu bisnis masyarakat terbatas dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Dengan adanya trading ATG tersebut bisa melakukan aktivitas dari rumah dengan gadget atau laptop ini membuat masyarakat tertarik. Apalagi dengan iming-iming profit mulai dari 5 persen hingga 17 persen sehingga masyarakat tertarik," tutur Buher Selasa, 14 Maret 2023. 

CJH Jombang Mulai Jalani Vaksin Meningitis dan Polio

Bisnis ini diduga merugikan banyak orang. Dalam catatan polisi setidaknya ada 25 ribu member ATG dari Indonesia dan mancanegara menjadi korban. Untuk total seluruh nilai transaksi atau kerugian cukup fantastis yakni, mencapai Rp9 triliun. 

"Perlu saya sampaikan, izin PT Pansaky baru dikeluarkan Bappeti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Februari 2022 artinya sebelum 2022 kegiatan tersebut ilegal tidak berizin. Artinya untuk memperdagangkan aktifitas sebelum berizin itu kan ilegal, melanggar hukum," kata Buher. 

DPRD Kritik Kebijakan Pemkot Batu yang Berpihak ke Jukir Dibanding Masyarakat

Buher menuturkan, ada 25 ribu member dan 350 ribu akun yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari dengan perputaran uang Rp9 Triliun. Dalam pengakuannya ke penyidik Wahyu Kenzo sudah melakukan withdraw hingga Rp11 triliun. 

"Ini kan baru ucapan yang bersangkutan. Kami ingin dalam proses berita acara tambahan ini dengan memeriksa semua manajemen, bagian keuangan berapa sih member real dan uang yang diputarkan," ujar Buher. 

Sebelumnya, Polresta Malang Kota menetapkan tersangka baru dalam kasus robot trading auto trade gold jaringan Wahyu Kenzo. Tersangka baru ini berinisial RE. Polisi belum menjabarkan secara detail peran RE dalam membantu Wahyu Kenzo yang sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu. 

"Besok kita akan rilis terhadap tersangka baru peran serta. Termasuk hasil penyidikan serta rencana tindak lanjut dalam minggu ini," kata Buher.