Demi Keamaman LPSK Tetap Jaga Richard Eliezer Meski di Dalam Lapas

Vonis Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Malang – Bharada Richard Eliezer akan segera dikirim ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menyiapkan persyaratan administrasinya. Karena putusan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Nama Moreno Soeprapto dan Rimzah Muncul Dalam Calon Wali Kota Malang dari Gerindra

"Kita tunggu dulu (untuk proses eksekusi). Tinggal keluar surat eksekusi saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Februari 2023.

Dikutip dari VIVA.co.id surat eksekusi akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor. Jika proses administrasi rampung, Richard Eliezer akan segera dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas). 

Diganjar Pemuda Inspiratif, Fairouz Huda : 'Saya Persembahkan Untuk Ibu Khofifah dan Mas Emil'

"Nanti kita yang mengeluarkan (suratnya) dari Kejari. Ini administratif saja, nanti kita tempatkan ke lapas mana untuk dituju," ujar Ketut. 

Belum diketahui secara pasti Richard Eliezer akan menjalani masa hukuman di Lapas mana. Tetapi informasinya masih di seputaran wilayah Jakarta. 

Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Ini Syarat dan Jadwalnya

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memastikan mereka akan tetap memberikan pendampingan kepada Richard Eliezer setelah dieksekusi ke lapas. Pendampingan tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk seorang justice collaborator.

"Sangat penting, kan potensi ancaman masih tetap ada, bahkan mungkin lebih besar," kata Hasto kepada wartawan dikutip Jumat 17 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title