Dua Kali Selundupkan Sabu ke Lapas, Kali Ini Aksi AF Kepergok Petugas
- Lapas Kelas I Malang
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan tersangka menyelundupkan narkoba karena mendapat perintah dari seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Kelas I Malang..
"Menurut pengakuan dari tersangka, bahwa ia menerima perintah dari seorang napi yang ada di dalam lapas berinisial L. Jadi, L ini memerintahkan tersangka untuk janjian bertemu dengan seseorang. Setelah itu, tersangka menemui seseorang tersebut lalu diberi kotak makanan dan diminta untuk mengirimnya ke dalam lapas," tutur Dodi.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku AF sudah dua kali menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas I Malang. Pertama pada Senin 13 Februari 2023 dan dan yang kedua pada Rabu 15 Februari 2023.
"Untuk aksi yang pertama, dia lolos. Namun pada aksi keduanya ini, dia gagal. AF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Dodi.