Hakim Anggap Dalih Pelecehan Seksual Yang Dialami Putri Candrawathi Tidak Masuk Akal

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ditambah lagi, Putri Candrawathi juga terindikasi berbohong berdasarkan hasil tes poligraf atau kebohongan, dimana skor Putri Candrawathi minus 25. 

Terkait Pembangunan Sirkuit BMX, DPRD Bakal Panggil Dindik Kota Batu

"Berdasarkan hal tersebut (pengakuan Putri Candrawathi alami pelecehan seksual) patut dikesampingkan karena tidak disertai bukti pendukung," ujar Wahyu.

Karena tidak ada bukti pendukung adanya peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Yosua, maka hakim berkesimpulan tidak mempertimbangkan motif pelecehan seksual sebagai dalih terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Yosua. 

Pulangkan Korea Selatan U23, Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024

"Motif adanya kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan. Sehingga majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa (keterangan) korban Yosua melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi patut dikesampingkan," tutur Wahyu.