Hakim Anggap Dalih Pelecehan Seksual Yang Dialami Putri Candrawathi Tidak Masuk Akal
- VIVA/M Ali Wafa
Malang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan klaim Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak berdasar dan tidak ada bukti pendukung.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mengatakan ada peristiwa pelecehan seksual di Magelang yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak berdiri sendiri.
Hakim mengatakan korban Yosua selama ini adalah ajudan atau bawahan Ferdy Sambo yang bekerja untuk mendampingi istrinya, yakni Putri Candrawathi. Disamping itu, Yosua juga berada dalam tanggungan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Atas dasar relasi kuasa antaran atasan-bawahan tersebut, majelis hakim menegaskan kecil kemungkinan korban Yosua melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Selain itu, tidak ada fakta pendukung Putri Candrawathi mengalami trauma akibat pelecehan akibat perkosaan.
Hal itu dibuktikan dengan keterangan di persidangan bahwa Putri Candrawathi memanggil Yosua ke kamarnya usai peristiwa pelecehan seksual di Magelang. Padahal, tidak mudah bagi korban pelecehan seksual untuk bertemu dengan pelakunya, bahkan ada yang sampai tidak sanggup hingga bunuh diri.
"Sangat tidak masuk akal dalih pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tersebut," kata Wahyu saat menyampaikan pertimbangan dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, dikutip VIVA.co.id Senin, 13 Februari 2023.
Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo yang menerima informasi adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak langsung melakukan pemeriksaan kesehatan atau visum rekam medis sebagai bukti pendukung pelecehan seksual.
Ditambah lagi, Putri Candrawathi juga terindikasi berbohong berdasarkan hasil tes poligraf atau kebohongan, dimana skor Putri Candrawathi minus 25.
"Berdasarkan hal tersebut (pengakuan Putri Candrawathi alami pelecehan seksual) patut dikesampingkan karena tidak disertai bukti pendukung," ujar Wahyu.
Karena tidak ada bukti pendukung adanya peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Yosua, maka hakim berkesimpulan tidak mempertimbangkan motif pelecehan seksual sebagai dalih terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Yosua.
"Motif adanya kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan. Sehingga majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa (keterangan) korban Yosua melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi patut dikesampingkan," tutur Wahyu.