Wanita Penyandang Disabilitas di Diperkosa Tetangga
- Ilustrasi_U-Report
Malang – Seoarang wanita berinisial C penyandang disabilitas diperkosa oleh seorang pria berinisial HR (31 tahun). C adalah warga Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sementara HR adalah tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan mengatakan, bahwa saat ini mereka sedang melakukan penyelidikan atas kasus pemerkosaan yang dialami oleh gadis berusia 17 tahun itu. HR merupakan tetangga. Namun saat ini tengah berdomisili di Kabupaten Jeneponto.
"Benar, kasusnya sementara ditangani dan sudah berjalan prosesnya. Terduga pelaku memang tetangga dengan korban, dia pernah tinggal dan bersekolah di sekitar rumah itu, cuman sekarang pindah dan berdomisili di Jeneponto," kata Burhan dikutip dari VIVA.co.id.
Hasil pemeriksaan kasus pemerkosaan ini terjadi pada Minggu 22 Januari 2023 lalu. Pelaku datang ke rumah korban. Saat itu, korban sedang sendiri di rumah. Tanpa rasa curiga korban membuka pintu hingga akhirnya dipaksa untuk memuaskan nafsu pelaku.
"Saat itu kondisi rumah korban sepi. Pelaku datang mengetuk pintu. Korban pun membuka pintu hingga akhirnya dipaksa dan di rudapaksa," ujar Burhan.
Setelah kejadian itu, orangtua korban akhirnya melapor ke pihak Kepolisian Resor Gowa setelah mendengar cerita dari korban atas kejadian yang menimpanya. Polisi saat ini sedang mencari alat bukti yang cukup. Kendati begitu, pihaknya juga belum bisa melakukan penahanan terhadap pelaku lantaran hasil visum belum keluar.
"Setelah hasil keluar, maka pelaku ini akan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tuturnya.