Lapas Kelas I Malang Berikan Remisi Khusus Pada 35 Warga Binaan

Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari
Sumber :
  • Humas Lapas Kelas I Malang

Malang – Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan  remisi kepada 35 warga binaan dari 83 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Katolik dan Protestan. Remisi ini diberikan pada Minggu, 25 Desember 2022. 

Wujudkan Emansipasi Wanita, Ada Penampakan Baru pada Pelayanan SIM Satlantas Polres Jombang

Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan, remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Rincian remisi khusus keagamaan Natal tahun 2022 diberikan kepada 35 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Nata. Seperti pengurangan pidana mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari.

"Besaran remisi 15 hari untuk 4 orang WBP, 1 bulan untuk 28 orang WBP dan 1 bulan 15 hari untuk 3 orang WBP. Sedang untuk jenis kejahatan yang yang dilakukan: Narkotika 27 orang WBP, perlindungan anak 2 orang WBP, penipuan atau penggelapan 4 orang WBP, pencurian 1 orang WBP dan perampokan 1 orang WBP," kata Heri, Senin, 26 Desember 2022. 

Polres Malang Bongkar Praktik Industri Rumahan Sabu di Jatim

Heri mengatakan, secara nasional pada 2022 ini sebanyak 14.057 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Bahkan 95 diantaranya langsung dinyatakan bebas.

"Warga Binaan yang mendapat resmisi telah memenuhi persyaratan berkelakukan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko," ujar Heri. 

Rekayasa Lalin di Sawojajar Dilakukan 5 Hari, Efek Pipa PDAM dan Jalan Ambles

"Dengan pemberian remisi ini, bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik para warga binaan di Lapas Kelas I Malang. Juga sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa" tambah Heri.