Bawa Seribu Berkas Hotma Sitompul Bela Pendiri Sekolah SPI

Hotma Sitompul dan tim
Sumber :
  • Viva Malang

Agus menyebut, Julianto Eka Putra memenuhi unsur pidana karena melakukan bujuk rayu persetubuhan terhadap anak. Dia didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Komnas PA Anggap Tuntutan 15 Tahun Penjara Ko Jul Kado Hari Anak

"Jadi ada juga pidana tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Unsurnya, bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," tutur Agus