Pemilik Tanah di Kayutangan Heritage Kaget Asetnya Akan Dieksekusi

Wibisono (tengah) saat menunjukkan bukti SHM
Sumber :
  • Viva Malang

Dalam gugatan ini ada empat nama tergugat yakni, Ida Ayu Putu Tirta dalam hal ini diwakili Ida Bagus Surabawa, warga Gianyar Bali, Retno Nor Vita Mulia, warga Kecamatan Klojen Kota Malang, Candra Kirana Mulia, warga Semarang, dan Suzanna Mulia, warga Surabaya.

Jurus Pemkot Pasuruan Angkat Potensi Olahan Ikan Bandeng di Kawasan Heritage ala Semarang

"Dalam gugatan perlawanan ini, kami meminta kepada Ketua PN Malang  agar menunda pelaksanaan eksekusi sampai putusan inkracht, menyatakan penetapan sita eksekusi tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum, menyatakan SHM milik klien kami yang melekat pada penetapan sita eksekusi harus dicabut, serta menyatakan para tergugat adalah tergugat yang tidak beritikad baik," tutur Sumardhan. 

Sementara itu, Panitera PN Malang, Rudy Hartono mengungkapkan, bahwa pihak yang merasa keberatan terkait konstatering itu bisa menempuh melalui jalur hukum.

Pencari Rumput di Jombang Temukan Mayat Dalam Kebun Tebu

"Siapapun yang merasa keberatan, silahkan laksanakan langkah-langkah hukum," kata Rudy.