Pemilik Tanah di Kayutangan Heritage Kaget Asetnya Akan Dieksekusi

Wibisono (tengah) saat menunjukkan bukti SHM
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Pemilik bangunan di Jalan Basuki Rahmat No 11 C atau kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang, yakni Wibisono kaget aset miliknya tiba-tiba dilakukan konstatering oleh pihak Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Lutfil Hakim: PWI Malang Raya Harus Ikut Serta Memajukan Pembangunan di 3 Daerah

Konstatering oleh PN Malang dilakukan pada Selasa 27 September 2022 lalu. Dasarnya adalah Penetapan Sita Eksekusi No.25/Eks/2014/PN. Mlg tanggal 11 April 2017, Jo No. 62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008. Adapun konstatering adalah kegiatan pengecekan tanah atau objek yang bakal dieksekusi. Hal ini dilakukan, untuk memastikan bahwa objek itu sesuai dengan yang tertuang dalam putusan.

Sumardhan Kuasa hukum Wibisono, mengatakan, bahwa kegiatan konstatering ini tidak tepat. Karena Wibisono mempunyai bukti sah. Bangunan itu sendiri dibeli dari pemilik lama bernama Hartati dan Widji Waluyo seharga Rp400 juta pada 3 April 2014. 

PWI Dianggap Mampu Tarik Investor Untuk Pembangunan di Malang Raya

"Klien kami membeli tanah dan bangunan dengan luas tanah 86 meter persegi itu dari Hartati dan Widji Waluyo. Saat dibeli, tanah dan bangunan itu sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1324/Kelurahan Kauman yang kemudian dibalik nama menjadi nama klien kami," kata Sumardhan pada Minggu, 16 Oktober 2022. 

Dirinya menjelaskan, jual beli yang dilakukan antara Hartati dan Widji Waluyo bersama kliennya tersebut sah secara hukum. Sebab, hual beli itu dilakukan di hadapan notaris, dan ada bukti Akta Jual Beli No.124/2014 yang dibuat oleh notaris. 

Lathifah Shohib Ikuti Pembekalan Bacakada, Sinyal Maju Pilbup Malang Semakin Kuat

"Selain itu, selama beli sampai sekarang atau sudah selama sembilan tahun, tidak ada pihak yang keberatan. Bahkan saat pengurusan SHM di BPN Kota Malang, tidak ada yang diblokir dan tidak ada catatan sedang bersengketa," ujar Sumardhan. 

Langkah yang mereka lakukan saat ini adalah mengajukan gugatan perlawanan atas Penetapan Eksekusi No. 25/Eks/2014/PN.Mlg tanggal 11 April 2017, dan Putusan Pengadilan Negeri Malang No.62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008 dan telah didaftarkan di PN Malang pada 13 Oktober 2022. 

Dalam gugatan ini ada empat nama tergugat yakni, Ida Ayu Putu Tirta dalam hal ini diwakili Ida Bagus Surabawa, warga Gianyar Bali, Retno Nor Vita Mulia, warga Kecamatan Klojen Kota Malang, Candra Kirana Mulia, warga Semarang, dan Suzanna Mulia, warga Surabaya.

"Dalam gugatan perlawanan ini, kami meminta kepada Ketua PN Malang  agar menunda pelaksanaan eksekusi sampai putusan inkracht, menyatakan penetapan sita eksekusi tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum, menyatakan SHM milik klien kami yang melekat pada penetapan sita eksekusi harus dicabut, serta menyatakan para tergugat adalah tergugat yang tidak beritikad baik," tutur Sumardhan. 

Sementara itu, Panitera PN Malang, Rudy Hartono mengungkapkan, bahwa pihak yang merasa keberatan terkait konstatering itu bisa menempuh melalui jalur hukum.

"Siapapun yang merasa keberatan, silahkan laksanakan langkah-langkah hukum," kata Rudy.