Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap Terkait Narkoba
- Istimewa
Malang – Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa dikabarkan diperiksa Propam Polri lantaran diduga ditangkap karena narkoba. Informasi ini awalnya dihembuskan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Mengutip tvOnenews.com, sumber di Mabes Polri menyebutkan bahwa tes urine dari Irjen Teddy Minahasa positif narkoba.
Masih berdasarkan sumber, penangkapan terhadap Irjen Teddy ini berawal dari sebuah penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg di wilayah Sumatra Barat. Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kg sabu kepada seorang Kapolres.
Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 Kg sabu tersebut kepada seorang mami. Kemudian polisi menangkap mami dan setelah melakukan pemeriksaan berujung kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.
Diketahui, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 41,4 kg dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi pada 12 Mei 2022 lalu. Polisi menangkap 8 orang tersangka yang masing-masingnya berperan sebagai pengguna dan pengedar, dan ada juga pengedar dan bandar besarnya. Barang bukti yang diamankan berupa paket sabu seberat 41,4 kg.
Jika diekuivalenkan dengan harga, maka narkoba jenis sabu seberat 41,4 kg itu mencapai lebih kurang 62,1 miliar rupiah.
Terkait penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan memberikan keterangan pers sore ini.
"Nanti sore saya release resmi setelah dari Istana (Kepresidenan)," kata Listyo Sigit kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, pihak Divisi Humas Polri juga telah menginformasikan media untuk siaga di Bareskrim Polri Jakarta, Jumat, pukul 14.30 WIB terkait rencana adanya konferensi pers. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Kapolri akan memberikan keterangan pers Jumat sore