Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti Didominasi Kasus Narkotika

Pemusnahan Barang Bukti melalui mesin pembakar.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVAKejari Kota Batu musnahkan barang bukti (BB) dari 79 dari perkara pidana umum (Pidum) yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sejak Juli 2022 hingga Juni 2023. 

Serunya BISTF Paragliding Accuracy League 2024 di Kota Batu

Dalam pemusnahan yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Selasa 18 Juli 2023, juga disaksikan oleh Pj Walikota Batu, Kapolres Batu, Kepala BNN Kota Batu, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Batu, dan Pengadilan Negeri Malang.

Setidaknya terdapat BB narkotika 119,66 gram Sabu,10.496 gram ganja, 13.737 butir double L, 771 pil logo T, 3000 butir pil logo Y, miras 27 botol berbagai merek, 30 buah handphone dan sajam 4 buah.

Peran Warga Negara Asing Dibalik Berdirinya Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia

Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito mengatakan BB ini merupakan penangganan kasus sejak Juli 2022 hingga Juni 2023.

"Tujuan segera dimusnahkan dan dihancurkan untuk meminimalisir beredarnya kembali barang-barang tersebut melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Modus Pabrik Narkoba di Malang Untuk Kelabuhi Polisi, Nyamar Jadi Kantor EO

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin pemusnah sampah. Dari semua perkara, diketahui kasus narkoba yang mendominasi.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk tanggungjawab kami dalam penyelesaian penangganan perkara. Kami berkomitmen dalam penegakan hukum dan menyatakan perang dengan peredaran narkotika," tuturnya.