Bharada E Bisa Lolos Jeratan Hukum

Bharada E Bisa Lolos Jeratan Hukum
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Kasus pembunuhan brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan segera masuk persidangan. Kesebelas tersangka nantinya akan menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.

Selip Ban, Truk Muatan Kaleng Tabrak Guadril Tol Jomo

Namun dalam kasus pembunuhan itu, tersangka sekaligus saksi kunci dari pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer atau Bharada E memiliki potensi untuk bebas dari jeratan hukum jika berhasil mengungkapkan kebenaran atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E sebelumnya sempat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Batu Saling Bersinergi

Pria tersebut yakin akan kooperatif dan menjawab dengan jujur di dalam persidangan, sehingga Bharada E dapat menargetkan dirinya akan lolos dari jeratan hukum.

Mengenai posisinya yang saat ini siap menjadi JC, pernyataan Bharada E bisa saja memberatkan posisi Ferdy Sambo yang memiliki sudut pandang dan cerita yang berbeda dengannya. Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya memiliki target tinggi untuk membela Bharada Eliezer hingga bebas. 

Dihantui Kelelahan Arema FC Maksimalkan Rotasi Pemain Saat Lawan PSM

Target kami (Bharada E) bebas," kata Ronny, dikutip dari tvOnenews, Minggu, 9 Oktober 2022.

Ronny juga menambahkan bahwa kliennya siap untuk menghadapi persidangan di pengadilan. Dia juga mengungkapkan bahwa Bharada E dalam keadaan sehat sehingga mampu mengikuti persidangan dan memberikan keterangan yang sebenarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title