BBM Naik, KKPU Meminta Pelaku Usaha Tak Naikkan Harga

BBM Naik, KKPU Meminta Pelaku Usaha Tak Naikkan Harga
Sumber :
  • pixabay

Malang – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mewanti-wanti agar pelaku usaha tidak bermain-main dengan menaikkan harga kebutuhan pokok sembarangan. Hal ini seiring dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diumumkan pemerintah kemarin. 

Lutfil Hakim: PWI Malang Raya Harus Ikut Serta Memajukan Pembangunan di 3 Daerah

"Kita dari KPPU mewanti-wanti kepada pelaku usaha untuk tidak, menjadikan kenaikan BBM sebagai kedok. Kemudian, aji mumpung dalam menaikkan harga komoditas pangan dan komoditas lain secara tidak wajar," sebut Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas dilansir Viva.co.id.

Ridho menjelaskan, kenaikan harga BBM merupakan pilihan yang dilematis bagi pemerintah. Bila tidak dinaikkan, maka semakin menambah beban subsidi energi pada APBN. Sementara, 80 persen subsidi BBM selama ini dianggap tidak tepat sasaran.  

PWI Dianggap Mampu Tarik Investor Untuk Pembangunan di Malang Raya

"Di sisi lain, kenaikan BBM akan memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat," tutur Ridho.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang terbentuk karena perilaku kartel atau monopoli, KPPU akan mengawasi tata niaga barang dan jasa. Ridho mengatakan, fokus pengawasan terlebih untuk kelompok jenis barang dan jasa yang produsennya menjadi kelompok yang menguasai barang dan jasa di pasar.

Lathifah Shohib Ikuti Pembekalan Bacakada, Sinyal Maju Pilbup Malang Semakin Kuat

"KPPU nantinya akan melakukan hitung-hitungan harga keekonomian dari produk barang dan jasa. Untuk itu, menilai apakah peningkatan harga barang dan jasa yang dijual tersebut, sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar atau biaya transportasi," ucap Ridho.

Ridho mengatakan selain mendampingi pengawasan, pihak KPPU Kanwil I juga akan ikut mengkaji penyederhanaan rantai pasok dan jalur distribusi bahan pokok sehingga dapat menahan laju inflasi.  

Selain pemerintah, pihaknya juga dapat mengantisipasi kenaikan harga pangan dengan mengalihkan subsidi atau insentif lain pada angkutan distribusi bahan pangan. 

"Sehingga akan ada indikasi awal yang bisa dijadikan patokan. Untuk menelusuri dugan-dugaan praktik kartel dalam menentukan harga barang dan jasa setelah kenaikan harga BBM itu sendiri," jelas Ridho