LPS : UU P2SK Hadir Untuk Jawab Tantangan Sektor Keuangan

Humas LPS, Haydin Haritzon
Sumber :
  • Viva Malang

Malang, VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyusun rencana strategis untuk mengemban amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Rancangan ini dibuat agar sektor keuangan lebih berkembang, inklusif, stabil, dan berkelanjutan.

DWP Kemensos Sebut Kolabolaris Pusat Dan Daerah Kunci Tuntaskan Persoalan PPKS

Humas LPS Haydin Haritzon dalam Seminar bertajuk UU P2SK dan Stabilitas Finansial/Moneter yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, pada Minggu, 23 Juli 2023 lalu menuturkan UU P2SK lahir untuk merespon tantangan keuangan Indonesia

“Kehadiran UU P2SK merupakan salah satu bentuk respon atas beberapa tantangan bagi sektor keuangan Indonesia seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan,” kata Haydin Haritzon. 

PNM Pasang Target 270 Ribu Nasabah Mekaar di Malang pada 2025

UU P2SK merupakan Omnibus Law yang merevisi beberapa undang-undang di sektor keuangan, termasuk di antaranya UU LPS dan UU PPKSK. Ada empat perubahan utama dalam UU P2SK ini.

Diantaranya, pengaturan yang terkait dengan LPS yakni Kelembagaan LPS, Fungsi Penjaminan dan Resolusi Bank, Penempatan Dana LPS, dan yang terakhir mandat baru berupa Program Penjaminan Polis Asuransi.

Pemeriksaan Hewan Peliharaan Secara Gratis saat Momen HPN di CFD Malang

"Untuk menindaklanjuti mandat baru tersebut, LPS telah menyusun road map atau rencana strategis dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2028. Pada tahun 2023 ini, LPS akan berfokus pada penyusunan desain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan," ujarnya. 

Sementara di 2024 mendatang, LPS akan menargetkan penyelesaian penyusunan peraturan sembari melakukan pemenuhan serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara bertahap. Kemudian pada tahun 2025 akan dilakukan pemenuhan infrastruktur, pengembangan IT, dan penyempurnaan SDM. 

Selanjutnya, pada periode 2026–2027 LPS akan menyelesaikan seluruh tahapan pelaksanaan mandat baru sembari menjalankan evaluasi pada setiap tahapan. Lalu di tahun 2028, LPS akan melakukan implementasi program penjaminan polis sesuai amanat UUP2SK.

“Kami berharap mandat-mandat baru yang diberikan kepada LPS melalui UU P2SK ini akan membuat nasabah semakin merasa aman dan nyaman dalam menempatkan dananya di perbankan maupun perusahaan asuransi nantinya," tutur Haydin.