Kawal Sidang Vonis Ambon Fanda Cs, Puluhan Arek Malang Kepung PN Kota Malang

Demo di Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang.
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

"Iya (menuntut bebas) karena teman-teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus Kanjuruhan," ujar Devi Athok. 

Kawal Putusan MK, Ribuan Massa Berusaha Duduki Gedung DPRD Kota Malang

Devi Athok justru memuji para 8 tahanan karena mereka menyelamatkan muka Arek-arek Malang atas pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Sebab, 8 tahanan ini dengan berani mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada seluruh suporter di Indonesia atas Tragedi Kanjuruhan. 

"Manajemen nir empati. Mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf atas suporter di Indonesia. Mereka sudah mengakui dan respek kepada Indonesia," tutur Devi Athok. 

Arema FC Berkandang di Stadion Soepriadi Untuk 6 Laga Kandang