Kawal Sidang Vonis Ambon Fanda Cs, Puluhan Arek Malang Kepung PN Kota Malang

Demo di Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang.
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

"Iya (menuntut bebas) karena teman-teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus Kanjuruhan," ujar Devi Athok. 

DPRD Kota Malang Tegaskan Ranperda Kota Layak Anak Segera Jadi Perda

Devi Athok justru memuji para 8 tahanan karena mereka menyelamatkan muka Arek-arek Malang atas pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Sebab, 8 tahanan ini dengan berani mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada seluruh suporter di Indonesia atas Tragedi Kanjuruhan. 

"Manajemen nir empati. Mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf atas suporter di Indonesia. Mereka sudah mengakui dan respek kepada Indonesia," tutur Devi Athok. 

Pesta Rakyat Warnai Peresmian Gedung Kesehatan RS Hasta Brata Batu