Puluhan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi Lewat LPSK

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Juariyah dan Andi Kurniawan
Sumber :
  • Viva Malang

Tomy menuturkan dalam Undang-undang LPSK memiliki hak mengajukan restitusi. Tetapi mereka akan menghitung dan menilai terlebih dulu berapa kerugian korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. 

Di Ponpes Tebuireng, Menko Polhukam Beberkan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air

"Jadi ada dua versi, pertama versi dari korban kedua versi LPSK berdasarkan penilaian dan penghitungan kami. Uraiannya inmateril dan materil. Dua indikator itu yang jadi penilaian untuk diajukan ke penegak hukum baik itu ke jaksa atau ke majelis hakim," kata Tomy. 

Salah satu keluarga korban adalah, Juariyah (43 tahun) warga Muharto, Kota Malang. Putrinya bernama Sifwa Dinar Arta Mevia (17 tahun) menjadi salah satu dari 135 korban meninggal dunia. Dia mengajukan restitusi lewat LPSK agar merasa mendapat perlindungan dalam menuntut keadilan. 

Setiap Hari Masjid di Kota Batu Ini Sedikan Ratusan hingga Ribuan Porsi Berbuka Puasa

"Alasannya ya biar kita lebih dekat dengan LPSK minta perlindungan gitu," ujar Juariyah. 

Keluarga korban lainnya adalah Andi Kurniawan dia adalah kakak dari korban meninggal dunia bernama Mita Maulidia (26 tahun). Selama ini Mita adalah karyawan sebuah perusahaan di Kota Malang. Mendiang juga salah satu tulang punggung keluarga. 

Menko Polhukam Pastikan Situasi Nasional Kondusif Pasca Pemilu

"Data yang kami berikan sudah lengkap. Melalui LPSK untuk perlindungan keluarga takutnya ada yang diintimidasi," tutur Andi.