Puluhan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi Lewat LPSK

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Juariyah dan Andi Kurniawan
Sumber :
  • Viva Malang

MalangLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat puluhan permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan. Saat ini sudah ada 20 orang, namun jumlahnya terus bertambah hingga Rabu, 25 Januari 2023. 

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

Tenaga Ahli LPSK Muhammad Tomy Permana mengatakan, bahwa untuk pengajuan restitusi tidak harus melalui kuasa hukum. Korban dan keluarga korban bisa mengajukan secara pribadi. Untuk itu LPSK datang ke Malang untuk bertemu keluarga korban dan korbannya. 

"Akhirnya kami turun kesini (Malang) untuk bertemu keluarga korban dan korbannya untuk menyampaikan secara langsung. Karena intinya LPSK itu bersikap menerima permohonan berdasarkan kesukarelaan si korban ini untuk mengajukan," kata Tomy, Rabu, 25 Januari 2023. 

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

Tomy menuturkan, bahwa setelah mendapat puluhan permohonan restitusi mereka melakukan verifikasi dokumen restitusi terkait kerugian materil dan inmateril yang perlu dibuktikan. Jadi korban tidak bisa serta merta menuntut nominal kerugian. Semua harus diuraikan secara rinci.

"Apakah penderita luka terus perlu dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit. Kalau meninggal butuh data kematian yang menerangkan bahwa korban merupakan korban Kanjuruhan," ujar Tomy. 

PDI Perjuangan Kota Batu Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil

Lalu bagi mereka yang kehilangan harta kekayaan seperti korban atau keluarga korban yang menjadi pedagang atau pekerja atas peristiwa itu. Mereka harus mampu membuktikannya. Bagi pekerja harus menunjukan bukti surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja yang menyatakan dia bekerja di kantor tersebut dengan gaji sekian.

"Atau kalau dia pedagang, ya surat keterangan dari aparat desa atau perangkat desa yg menerangkan bahwa dia pedagang dengan penghasilan sekian. Karena nanti itu menjadi legalitas LPSK untuk kepenghitungan dan diajukan ke aparat penegak hukum," tutur Tomy.

Tomy menuturkan dalam Undang-undang LPSK memiliki hak mengajukan restitusi. Tetapi mereka akan menghitung dan menilai terlebih dulu berapa kerugian korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. 

"Jadi ada dua versi, pertama versi dari korban kedua versi LPSK berdasarkan penilaian dan penghitungan kami. Uraiannya inmateril dan materil. Dua indikator itu yang jadi penilaian untuk diajukan ke penegak hukum baik itu ke jaksa atau ke majelis hakim," kata Tomy. 

Salah satu keluarga korban adalah, Juariyah (43 tahun) warga Muharto, Kota Malang. Putrinya bernama Sifwa Dinar Arta Mevia (17 tahun) menjadi salah satu dari 135 korban meninggal dunia. Dia mengajukan restitusi lewat LPSK agar merasa mendapat perlindungan dalam menuntut keadilan. 

"Alasannya ya biar kita lebih dekat dengan LPSK minta perlindungan gitu," ujar Juariyah. 

Keluarga korban lainnya adalah Andi Kurniawan dia adalah kakak dari korban meninggal dunia bernama Mita Maulidia (26 tahun). Selama ini Mita adalah karyawan sebuah perusahaan di Kota Malang. Mendiang juga salah satu tulang punggung keluarga. 

"Data yang kami berikan sudah lengkap. Melalui LPSK untuk perlindungan keluarga takutnya ada yang diintimidasi," tutur Andi.