Dilarang Datang ke Surabaya saat Persidangan, Aremania : Tugas Polisi Jaga Keamanan
- Viva Malang
Malang – Aremania mengaku heran dengan larangan mendampingi proses sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya, pada Senin, 16 Januari 2022 mendatang. Larangan itu dikeluarkan oleh Bonek suporter dari Persebaya Surabaya.
Salah satu Aremania, Ambon Fanda mengatakan, bahwa idealnya persidangan berlangsung terbuka sehingga seharusnya seluruh warga masyarakat berhak untuk melihat persidangan tersebut termasuk Aremania.
Mereka menyebut mengawal proses persidangan dalam pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan adalah murni untuk kemanusiaan. Sehingga seharusnya tidak perlu dibenturkan dengan rivalitas antara Aremania dan Bonek Mania.
"Ya itu kan aneh, kita ini kan sedang mengawal kasus untuk keadilan, jangan disangkutpautkan dengan rivalitas. Sekarang saya lihat dibangun mindset Aremania ini adalah perusuh. Siapapun yang mengawal keadilan dianggap perusuh ya tidak masuk akal," kata Ambon, Kamis, 12 Januari 2022.
Ambon mengatakan, saat ini ada beberapa pihak yang mulai membangun mindset bahwa Aremania adalah kelompok suporter perusuh. Sehingga saat mereka berusaha melakukan pengawalan terhadap proses persidangan mulai dibenturkan dengan narasi-narasi yang mengancam kekondusifitasan suatu daerah.
"Jadi mindset yang dibangun ke masyarakat adalah Aremania perusuh. Padahal selama 3 bulan aksi tidak ada kerusuhan sama sekali. Jika itu keinginan pihak keamanan atau pihak kepolisian yang menyebutkan Aremania adalah perusuh ya mungkin akan sesegera mungkin dilakukan teman-teman Aremania," ujar Ambon.
Ambon mengatakan, seharusnya Bonek daripada melarang Aremania untuk datang mengawal persidangan di Surabaya lebih baik menolak persidangan di Surabaya dan dikembalikan digelar di Malang. Namun, tiba-tiba persidangan digelar di PN Surabaya dan 16 adalah sidang pertama.