Ibu Penjual Dawet Dalam Tragedi Kanjuruhan Dipecat PSI 2 yang Hari Lalu

Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Viva Malang

"Setelah ramai di media sosial DPP tahu langsung meminta DPD mengeluarkan SK untuk pemecatan dari keanggotaan sejak 12 Oktober 2022 kemarin. Jadi dia sekarang sudah mantan anggota," kata Yosea, Jumat, 14 Oktober 2022.

Upaya Perlindungan Anak di Kota Pasuruan Mendapat Apresiasi Tim Kunjungan UNICEF

Yosea mengatakan, bahwa Suprapti dipecat karena melanggar kode etik partai.

Setelah viral DPP minta DPD menelusuri status keanggotaan Suprapti. Setelah itu diambil langkah pemecatan.

Mantan Ketua DPRD Jombang Kritik Rencana Pembelian Mobdin Untuk Pimpinan Baru

"Kemarin ramainya kan sejak seminggu dan kita cek di data kita ternyata masih anggota kita. Setelah 2020 dia menyatakan pasif karena banyak kesibukan. Setelah viral DPP tahu dan meminta untuk di keluarkan karena melanggar kode etik PSI," ujar Yosea.

Yosea mengungkapkan, sampai saat ini PSI belum meminta keterangan langsung dari Suprapti. DPD PSI hanya meminta keterangan via telepon.

Sopir Angkot hingga Ojol di Kota Batu Sumringah Usai Dapat Bantuan dari Pemkot

Saat itu Suprapti masih syok dan tidak mau menyeret nama partai.

"Memang jualan dawet tapi itu punya orang dia hanya membantu menjualkan. Bukan milik bu suprapri sendiri rencana dijual hari Minggu waktu senam itu kok kebetulan ada Arema dijual saat itu," kata Yosea.