28 Personel Polri Diperiksa, 4 Orang Panpel Diperiksa Sebagai Saksi

28 Personel Polri Diperiksa, 4 Orang Panpel Diperiksa Sebagai Saksi
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Total sebanyak 28 personil anggota polri sampai dengan malam ini diperiksa. Diduga terkait pelanggaran kode etik Polri. Ini disampaikan Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo, Senin 3 Oktober 2022 dalam keterangan persnya. 

Live Streaming Indonesia U23 vs Uzbekistan U23 di RCTI dan Vision+

"Besok akan kita sampaikan detailnya. Malam ini pemeriksaannya akan dituntaskan," tutur Dedi.

Tentunya penetapan seseorang sebagai tersangka, lanjut Dedi sesuai dengan pasal 114 KUHAP. Yang juga akan melalui mekanisme gelar perkara. 

KONI, Dindik, dan DPRD Gelar Hearing Persiapan Porprov 2025, Ini Pembahasannya

Dijelaskan Dedi, Kapolri sudah melakukan langkah secara cepat dan menginstruksikan langsung tim agar tidak menunggu perintah dan sebagainya. Ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI untuk segera menuntaskan duduk permasalahan. 

Saat ditanya mengenai kemungkinan penyebab kematian massa akibat Gas Air Mata, Ia menjelaksan hal tersebut sudah masuk dalam materi pemeriksaan.

Abah Anton Mengaku Tak Kapok Maju Pilwali Meski Pernah Tersandung KPK

"Iya masuk dalam materi pemeriksaan tadi sudah disampaikan beberapa orang sudah diperiksa malam ini masih berlanjut sampai dengan besok perintah bapak Kapolri secepatnya untuk mengusut kasus ini dan terang benderang," ujarnya.

Selain anggota Polri, sebanyak 4 anggota panitia pelaksana atau panpel juga turut diperiksa sebagai saksi sejak kejadian.

Dedi menegaskan mekanisme gelar perkara yang dilakukan tim sudah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.