Koruptor Pupuk Subsidi di Jombang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Sidang perkara pidana korupsi pupuk bersubsidi
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sidang kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang dengan terdakwa Mubin dan Sudiyanto memasuki agenda vonis pada Selasa, 12 Desember 2023.

Meski dinyatakan terbukti bersalah, kedua koruptor pupuk bersubsidi khusus tanaman tebu di Kecamatan Sumobito itu, dijatuhi vonis lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Sidang vonis sudah dilakukan di PN Tipikor di PN Surabaya pada Selasa siang tadi, majelis hakim sudah membacakan juga vonisnya," kata Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan.

Lebih lanjut Denny menjelaskan, vonis untuk terdakwa Mubin adalah pidana penjara selama 1 tahun dan tiga bulan. Ia juga divonis membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Terdakwa Mubin juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6.868.800. Uang pengganti itu adalah nominal uang yang dibayarkan terdakwa Mubin di depan persidangan dan diperintahkan untuk disetorkan ke kas negara," ujar Denny.

Sementara untuk Sudiyanto, sambung Denny majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya memberinya vonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

"Sudiyanto, juga divonis membayar uang kerugian negara sebesar Rp259.235.593,445. Uang itu juga adalah uang yang telah dibayarkan terdakwa sebelum persidangan, sehingga tidak ada tunggakan lagi. Dan jaksa diperintahkan untuk menyetorkannya ke kas negara," tuturnya.