Koruptor Pupuk Subsidi di Jombang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
- Elok Apriyanto / Jombang
Ia mengaku vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, khususnya untuk terdakwa Mubin yang sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara.
Begitupun untuk uang ganti rugi yang dibebankan kepadanya, JPU sebelumnya menuntut Mubin membayar kerugian negara sebesar Rp232.061.373.605 dengan ketentutan harus dibayar setelah 1 bulan putusan pengadilan dan bisa digantikan penyitaan harta bendanya atau subsidair 1 tahun 3 bulan penjara.
"Kedua putusan itu memang lebih rendah dari tuntutan JPU, khususnya untuk terdakwa Mubin yang nilai ganti ruginya sangat kecil dan pidana penjaranya juga turun dari tuntutan," kata Denny.
Dengan adanya putusan terhadap kedua terdakwa disebut Denny menyatakan pikir-pikir. Begitupun untuk JPU.
"Terdakwa pikir-pikir, kami JPU juga demikian. Kami masih ada waktu 7 hari untuk melakukan Analisa dan pembahasan," ujar Denny.
Perlu diketahui, Kejaksaan negeri Jombang telah melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito.
Dua tersangka, juga telah ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Masing-masing H. Mubin alias (HM) selaku pengecer dan Sudiyanto alias (S), selaku distributor pupuk.