Penyebaran Tabloid Anies Di Malang, Antara Simpatisan dan Jebakan

Halaman tabloid berisi prestasi Anies Baswedan
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Ketua Relawan Anies P-24 Kota Malang, Joemawan Muhammad angkat bicara terkait penyebaran tabloid bermateri sederet prestasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka memang penyebar tabloid itu tetapi diberikan pada simpatisan dan relawan. 

Dua Pemain Arema FC Women Ikut TC Timnas Indonesia Wanita U17 di Bali

Jumlah yang dikirim dari P-24 pusat sebanyak 3 ribu eksemplar. Sebanyak 2.800 telah dibagikan kini sisa 200 eksemplar saja. Simpatisan yang meminta tabloid ini cukup banyak dan disebarkan kemana-mana. Soal pembagian di masjid dia menegaskan hal itu di luar kendali mereka.

"Ada dua analisa, pertama ini analisa polos saja. Bisa jadi yang menyebarkan simpatisan yang diluar relawan ya. Dimana dia sangat antusias dan suka pak Anies kemudian di sebarkan kepada jemaah setelah salat Jumat," kata Joemawan, Sabtu, 24 Desember 2022. 

Wujudkan Emansipasi Wanita, Ada Penampakan Baru pada Pelayanan SIM Satlantas Polres Jombang

Lalu Joemawan juga mempunyai analisis teori konspirasi. Bahwa tabloid itu sengaja disebar oleh pihak lain di masjid untuk mengurangi rasa simpatik masyarakat ke Anies Baswedan. Apalagi, menurutnya daerah Bangkalankrajan adalah basis partai tertentu. 

"Ini analisa yang berbasis ke teori konspirasi. Di Bakalankrajan itu kan basis partai tertentu. Itu bisa jadi dari pihak orang tertentu di luar pak Anies bukan relawan. Juga yang tidak suka dengan pak Anies kemudian untuk membuat simpatisasi bapak Anies ini menggunakan tempat ibadah untuk mengkampanyekan dirinya," ujar Joemawan. 

Polres Malang Bongkar Praktik Industri Rumahan Sabu di Jatim

Joemawan menegaskan, meski tabloid Anies itu disebarkan oleh pihak di luar relawan kepada jemaah di masjid. Dia memastikan tidak ada unsur pelanggaran hukum maupun Undan-undang Pemilu. Sebab, saat ini bukanlah masa kampanye. 

"Tetapi, saya katakan kalau pun itu disebarkan di masjid pun hari ini kita gak ada yang melanggar hukum. Karena kan belum waktunya kampanye sehingga tidak melanggar hukum atau melanggar UU Pemilu karena belum waktunya kampanye dan Pemilu," tutur Joemawan. 

Halaman Selanjutnya
img_title