Bawaslu Kabupaten Malang Intensifkan Pengawasan di Masa Tenang
- VIVA Malang
“Sanksi terberat nanti adalah pembatalan Calon. Maka kami menghimbau kepada rekan-rekan media untuk tidak menampilkan rekam jejak paslon saat masa tenang,” kata Wahyudi.
Selain Mobilisasi petugas di lapangan, Bawaslu Kabupaten Malang juga melakukan pengawasan akun media sosial.
“Sudah ada 11 akun media sosial tiktok yang dilaporkan ke kami. Petugas kami sudah memantau akun-akun tersebut,” ujar Wahyudi.
Para petugas ini akan melakukan pengawasan hingga ke tingkat TPS hingga seluruh tahapan Pilkada selesai.
Untuk diketahui, hingga hari ini sudah ada 12 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu. Dari 12 laporan tersebut, 2 laporan sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Dua yang sudah ditindaklanjuti yakni ketidak netralan ASN dan Kades. Kami sudah meneruskan ke Bupati dan Mendagri,” tutur Wahyudi.