Bawaslu Kabupaten Malang Intensifkan Pengawasan di Masa Tenang
- VIVA Malang
Malang, VIVA – Bawaslu Kabupaten Malang menggelar Apel Akbar Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024. Apel digelar di Gor Kanjuruhan, Jumat, 22 November 2024 sore.
Apel akbar ini diikuti 1.048 petugas pengawas pemilu dari 33 Kecamatan di wilayah Kabupaten Malang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Wahyudi mengatakan bahwa apel ini digelar untuk mempersiapkan kesiapan para petugas di lapangan.
“Jadi untuk mempersiapkan pengawasan terutama modal mental,” ujar Wahyudi.
Para petugas ini, lanjut Wahyudi, akan melakukan pengawasan secara intensif saat masa tenang kampanye dan distribusi logistik Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang. Masa tenang sendiri akan berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 24 hingga 26 November 2024.
“Terutama pengawasan money politik saat masa tenang dan program dari instansi yang mengarah pada kampanye salah satu Paslon,” tutur Wahyudi.
Bawaslu Kabupaten Malang juga menghimbau kepada media untuk tidak menampilkan rekam jejak kampanye Paslon saat masa tenang nanti. Pasalnya, jika memenuhi unsur pelanggaran, sanksi terberat yang akan diterima yakni pembatalan Pasangan Calon dalam Pilbup Malang 2024.
“Sanksi terberat nanti adalah pembatalan Calon. Maka kami menghimbau kepada rekan-rekan media untuk tidak menampilkan rekam jejak paslon saat masa tenang,” kata Wahyudi.
Selain Mobilisasi petugas di lapangan, Bawaslu Kabupaten Malang juga melakukan pengawasan akun media sosial.
“Sudah ada 11 akun media sosial tiktok yang dilaporkan ke kami. Petugas kami sudah memantau akun-akun tersebut,” ujar Wahyudi.
Para petugas ini akan melakukan pengawasan hingga ke tingkat TPS hingga seluruh tahapan Pilkada selesai.
Untuk diketahui, hingga hari ini sudah ada 12 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu. Dari 12 laporan tersebut, 2 laporan sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Dua yang sudah ditindaklanjuti yakni ketidak netralan ASN dan Kades. Kami sudah meneruskan ke Bupati dan Mendagri,” tutur Wahyudi.