Bawaslu Kota Batu Tangani Dugaan Pelanggaran Administrasi hingga Pidana
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Tahapan kampanye Pilkada Kota Batu 2024 kembali menjadi sorotan, menyusul laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Batu). Beragam jenis pelanggaran yang diproses meliputi pelanggaran pidana, administrasi, hingga peraturan perundang-undangan lainnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima dua laporan resmi. Kedua laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, dugaan pelanggaran pidana tidak diregistrasi karena alasan hukum.
“Prinsipnya, kami berkomitmen menindak tegas setiap dugaan pelanggaran, baik yang bersumber dari laporan masyarakat maupun temuan langsung,” ujarnya, Jumat, 22 November 2024.
Yogi menjelaskan, sebagian besar informasi awal tentang pelanggaran diterima melalui pesan WhatsApp dan media sosial. Meski demikian, Bawaslu tetap menindaklanjuti semua informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dari laporan yang diterima, satu kasus terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil, yaitu terlapor tidak ditemukan. Sementara itu, satu temuan terkait pelanggaran perundang-undangan lainnya terbukti, tetapi karena menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu merekomendasikan kasus tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pj Wali Kota Batu," ujarnya.
Terkait pelanggaran administrasi, Yogi menyebut bahwa pelanggaran ini utamanya terjadi pada metode pemasangan APK, baik yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun tidak.
"Dari hasil pengawasan bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), ditemukan 21 APK yang melanggar ketentuan dan tidak ditindaklanjuti meski sudah diimbau oleh pengawas. Atas dasar ini, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Batu," tuturnya.