Tim Paslon Salaf Laporkan Pelanggaran Pemilu Yang Diduga Melibatkan Mantan Pejabat Publik
- VIVA Malang
Malang, VIVA – Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang M Sanusi - Lathifah Shohib mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Rabu, 16 Oktober 2024.
Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang dilakukan beberapa pihak termasuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Gunawan HS - Umar Usman.
“Jadi ada 3 poin laporan yang kita sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Malang hari ini,” Ungkap Koordinator Liaison Officer Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok.
Poin pertama yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang yakni perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Sanusi - Lathifah. Dalam laporan ini, tim Salaf melampirkan bukti berupa rekaman CCTV yang dihimpun oleh tim siber.
Menurut Zulham, pengrusakan APK milik Cabup dan Cawabup nomor urut 1 dilakukan secara sistematis. Perusakan juga diduga melibatkan mantan pejabat publik Kabupaten Malang.
“Setelah kami lakukan analisa dari rekaman CCTV, ada indikasi kuat keterlibatan mantan pejabat publik di Kabupaten Malang,” ujar Zulham.
Zulham menambahkan, pihaknya memberi peringatan keras kepada pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana Pilkada Kabupaten Malang 2024.