Perangkat Desa Terciduk Ikut Kampanye Paslon, Bawaslu Jombang Diminta Turun Tangan
Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:46 WIB
Sumber :
- Sumber media sosial (Elok Apriyanto)
"Di penelusuran itu akan ada jawaban apakah informasi awal tersebut, bisa ditindaklanjuti atau tidak," katanya.
Baca Juga :
Bertemu Petani di Jombang, Sumrambah Kenang Pesan Almarhum Mbah Maimoen Zuber Soal Pertanian
Ia pun menegaskan bahwa bila informasi yang ditelusuri itu memang benar adanya, maka pihak Bawaslu akan menindaklanjuti dengan melakukan penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
"Jika memang benar adanya informasi itu, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang ada yakni undang-undang desa, jika memang pelanggarannya berkaitan dengan perundang-undangan lainnya yakni undang-undang pemilihan, jika memang ada keterlibatannya," ujarnya.
"Di sini juga kita akan melihat apakah subjeknya memang masuk dalam pihak-pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye," tuturnya.