Bawaslu Pastikan Tidak Temukan Bukti Kepala SDN Ikut Kampanye di Pilkada Jombang

Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Mangunan 2, pada Bawaslu Jombang, Jawa Timur, telah menemui titik terang. Bawaslu telah melakukan kajian dan klarifikasi, pada beberapa pihak. 

Progam Rp3 Miliar Per Desa Munjidah Sumrambah, Direspon Mantan Kades di Jombang

Bawaslu akhirnya menyatakan untuk penanganan laporan dugaan netralitas aparatur sipil negara (ASN) itu, dihentikan. Karena tidak terpenuhinya unsur-unsur dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Suyadi Kepala SDN Mangunan 2 Jombang, pada kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu Munjidah Wahab - Sumrambah

"Terkait dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh kepala sekolah, di Kabuh itu sekarang kita sudah memutuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto, Rabu, 9 Oktober 2024.

Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Bupati Jombang Pimpin Apel Linmas

Dengan adanya keputusan tersebut, sambung David, maka secara otomatis laporan yang masuk ke Bawaslu statusnya berhenti. 

"Jadi laporan itu sudah berhenti," ujarnya.

Dekat Dengan Anak Muda, Sumrambah Diroasting Habis-habisan Komika Jombang

David menegaskan bahwa, berdasarkan klasifikasi dan kajian aturan, ditemukan fakta bahwa tidak ada keterlibatan secara langsung Kepsek SDN Mangunan 2.

"Jadi unsur yang tidak terpenuhi itu, ketika kita klarifikasi maupun kita mengkaji itu, tidak terdapat keterlibatan ASN dalam kampanye tersebut," tutur David. 

Halaman Selanjutnya
img_title