Bawaslu Pastikan Tidak Temukan Bukti Kepala SDN Ikut Kampanye di Pilkada Jombang

Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

David menyebut dengan ini, status laporan yang masuk ke Bawaslu, dinyatakan tidak memenuhi pelanggaran. Nantinya, akan mereka umumkan di papan pengumumannya Bawaslu,

Kisah Cawabup Jombang Nomor Urut 1 Di Mata Istri, Dari Aktivis Berujung Romantis

"Artinya laporan itu berhenti, dan sudah tidak kami tindaklanjuti lagi. Dan hasil putusan atau status ini akan kita umumkan di papan pengumumannya Bawaslu," ujar David.

David menegaskan bahwa dari hasil klarifikasi, ASN tersebut diketahui sedang tak berada di rumah. Sementara intuk agenda kampanye itu, merupakan hak dari sang istri dari Suyadi yang berstatus ASN itu.

Mulok Keagamaan Era Mundjidah - Sumrambah, Dinilai Mampu Bentuk Karakter Pelajar

"Dari hasil klarifikasi, ASN tersebut sedang berada di sekolah, tidak hadir di waktu kampanye tersebut. Jadi tidak ada unsur keterlambatannya ASN tersebut, itu hak nya istri yang memberikan rumahnya ditempati kampanye," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suyadi Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mangunan 2, dikabarkan tidak netral dalam Pemilihan Bupati Jombang, Jawa Timur.

Viral, Sumur Pamsimas di Jombang Keluarkan Api

Hal ini menyusul adanya kabar yang beredar bahwa rumah tempat tinggal Suyadi, dipergunakan untuk kampanye oleh calon wakil bupati (cawabup) pasangan nomor urut 1.

Lantaran dianggap menyediakan fasilitas dan ikut terlibat dalam kampanye pilbup, Suyadi dituding tidak netral dan lebih condong ke salah satu pasangan calon (Paslon).

Halaman Selanjutnya
img_title