Selama Kampanye Akbar Paslon di Pilwali Kota Malang Wajib Patuhi Aturan
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Tahapan kampanye calon kepala daerah di Kota Malang sudah berjalan hampir dua pekan. Semua paslon terus bergerilya mencari dukungan ke masyarakat agar bisa memenangi kontestasi Pilkada Kota Malang.
Masa kampanye dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Untuk pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Malang Fitria Yuliani mengatakan, bahwa semua paslon mendapatkan jadwal untuk menggelar kampanye akbar. Sesuai aturan jam pelaksanaan kampanye akbar merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 batas waktu yang diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB.
"Untuk pelaksanaan rapat umum itu, sesuai aturan dimulainya pukul 09.00 WIB kemudian sampai pukul 18.00 WIB," kata Fitria, Selasa, 8 Oktober 2024.
Merujuk pada Pasal 41 ayat (4) huruf b PKPU Nomor 13 Tahun 2024 setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota mendapatkan jatah melaksanakan kampanye akbar sebanyak satu kali. Untuk aturan waktu merujuk pada Pasal 41 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 demi menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.
Masing-masing paslon harus melakukan pemberitahuan seperti informasi tentang bentuk kegiatan, maksud dan tujuan, tempat dan waktu, nama pembicara dan tema materi. Termasuk mencakup jumlah peserta yang diundang dan jumlah kendaraan, serta penanggung jawab. sesuai pasal 42 ayat (3).
Untuk permohonan pengajuan diserahkan kepada Polresta Malang Kota dan ditembuskan ke KPU Kota Malang dan Bawaslu Kota Malang. Kampanye akbar ini bisa dilakukan di lapangan, stadion, alun-alun, maupun tempat terbuka lainnya.