Hadiri Pengundian Nomor Urut Pilkada, Nasib Kades Plosogeneng Ditangan Pj Bupati Jombang

Kades Plosogeneng saat hadiri pengundian nomor urut di KPU.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Malang, VIVA – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Jombang, Jawa Timur, terus bergulir.

Kemenag Terjunkan Timsus, Untuk Telusuri Fakta Dugaan Pencabulan MA di Jombang

Kini kasus yang melilit Kades Plosogeneng, Bimo Rio itu berada di tangan Penjabat Bupati Jombang, Teguh Narutomo. Sebab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melimpahkan penanganan kasus dugaan netralitas kades itu ke Pj Bupati Jombang.

"Jadi terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, kemarin Bawaslu, sudah meneruskan kepada Pj Bupati, terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut," kata ketua Bawaslu, David Budianto, Kamis, 3 Oktober 2024.

Berikut Lokasi dan Materi pada Debat Pilbup Jombang yang Kedua

Ia menyebut surat yang dikirim Bawaslu pada Pj Bupati Jombang, berisikan penerusan pemeriksaan terhadap kades Plosogeneng, terkait dugaan pelanggaran netralitas.

"Isinya Bawaslu, meneruskan kepada Pj Bupati terkait adanya dugaan netralitas kepala desa, yang terjadi pada kehadiran kepala desa Plosogeneng pada peristiwa pengambilan nomor urut pasangan calon," ujarnya.

Warga Khawatir Banjir Akibat Saluran Irigasi Rusak, Pemkab Jombang Layangkan Surat

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kades Plosogeneng itu, maka untuk pemeriksaan maupun pengambilan sanksi ada di tangan Pj Bupati Jombang.

"Dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas tersebut ke Bupati, maka pemerintah daerah bisa memeriksa, dugaan tersebut, bahkan memberi sanksi, bila memang nanti pemerintah daerah menyatakan (kades Plosogeneng) terbukti melanggar," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title